Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara
finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan
bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan
cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam
jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yangberpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamutunggangi.(QS.An-Nur : 33)
Sebelum acara pernikahan berlangsung, tentunya kita harus mempersiapkan
segala hal dengan baik. Mulai dari fisik sampai mental .Dilihat dari segi
mental, Ketika detik-detik pernikahan
akan berlangsung tentunya kita merasa gugup , dan itu wajar karena hampir
dirasakan oleh setiap calon pengantin . Dilihat dari segi fisik/materi , banyak
sekali yang harus dipersiapkan . Mulai dari gedung, dekorasi pelaminan , baju
pengantin , dan salah satu yang paling penting dalam acara pernikahan yaitucincin kawin .
Karena cincin kawin merupakan lambang atau simbol yang biasa digunakan
dalam acara pernikahan, dan cincin kawin menjadi salah satu bukti bahwa
sepasang kekasih telah menikah. Sebelum acara pernikahan berlangsung , kita
harus mempersiapkannya dari jauh-jauh hari . Seperti halnya cincin kawin,
jangan sampai merasa menyesal atas pilihan cincin kawin yang anda pilih, karena
cincin kawin akan dipakai seumur hidup oleh anda.
Sebaiknya anda memilih cincin kawin yang sesuai dengan selera anda ,
dengan model dan bentuk elegan yang bisa dipakai sepanjang masa . Untuk itu
persiapkanlah detik-detik pernikahan anda sebaik mungkin .
“ Tidak Ada Pernikahan Yang
Bahagia Tanpa Pengorbanan Yang Tidak
Pernah Berhenti “
CINCIN KAWIN
Posting Komentar