Mahar
(arab : المهر = maskawin), secara
terminologi artinya pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai
ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri
kepada calon suami. mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq,
yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama
dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Salah satu dari usaha Islam
ialah me.mperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu memberinya hak
untuk memegang urusannya. Di zaaman Jahiliyah hak perempuan itu dihilangkan dan
disia-siakan. Sehingga walinya dengan semena-mena dapat menggunakan hartanya,
dan tidak memberikan kesempatan untuk mengurus hartanya, dan menggunakannya.
Lalu Islam datang menghilangkan belenggu ini, kepadanya diberikan hak mahar.
Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya.(Q.S.An-Nisa: 4)
Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya.(Q.S.An-Nisa: 4)
Mahar
atau mas kawin adalah harta yang
diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai
perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Istilah
yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga
atau mempelai perempuan. Secara antropologi, mahar seringkali dijelaskan
sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian
yang diderita pihak keluarga perempuan karena kehilangan beberapa faktor
pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya
tingkat fertilitas dalam kelompok.
Di
indonesia, istilah mahar tidak hanya digunakan secara terbatas pada pernikahan.
Penganut paham mistisisme kadang-kadang menggunakan istilah yang sama dalam
proses pemindahan hak kepemilikan atas benda-benda yang dipercaya memiliki
kekuatan tertentu seperti keris, akik, dan benda-benda lainnya. Mahahttp://cincinduta.blogspot.com/r juga
kadang-kadang diartikan sebagai pengganti kata biaya atas kompensasi terhadap
proses pengajaran ilmu ataupun kesaktian dari seorang guru kepada orang lain.
Mahar
dalam agama islam dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, hal ini
disebabkan karena mahar merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah
simbol. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal
tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga
lainnya. Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur’an serta seperangkat alat salat.
Agama islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk
apapun (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), namun demikian mempelai
wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak
mahar tersebut.
Hampir dari 80% rata-rata pria memberi mahar berupa cincin kawin . karena cincin kawin bisa menjadi simbol dari cinta mereka . jika anda bingung mencari tempat pembuatan cincin yang berkualitas , silahkan datang ke" DUTA JEWELLERY " , karena duta jewellery merupakan tempat pembuatan cincin kawin dan berbagai perhiasan lainnya .
bahan yang disediakan mulai dari emas , perak , palladium , dn platina/ platinum .
desain dapat sesuai dengan keinginan anda .
Alamat
Perumahan Pondok Duta 1, Jalan Duta 2 No.16 Cimanggis Depok
Telp :
08128698912 ( Ibu Sukamti )
pin bb : 7d1cc353
081317973662 ( Kiswahyudi ) PIN BB 31735cd6
083875389867 ( Reny ) PIN BB 29257F95
Perumahan Pondok Duta 1, Jalan Duta 2 No.16 Cimanggis Depok
Telp :
08128698912 ( Ibu Sukamti )
pin bb : 7d1cc353
081317973662 ( Kiswahyudi ) PIN BB 31735cd6
083875389867 ( Reny ) PIN BB 29257F95
CINCIN KAWIN
Posting Komentar