Selasa, 18 November 2014

produk



Alamat  :
Perumahan Pondok Duta 1, Jalan Duta 2 No.16 Cimanggis Depok

Telp  :
0821-1476-1073 ( Kiswahyudi ) PIN BB      :   7d1cc353
Whats aap   :   0896- 7197- 3026 
0822-9912-5540 ( Reny ) PIN BB 7D1497F2










Rabu, 12 November 2014

Asli / Palsu




Salah satu logam mulia yang mahal di pasaran adalah emas. Logam ini diproduksi menjadi bermacam-macam barang seperti cincin, kalung , liontin , gelang  dan masih banyak lagi. Emas digemari sebagai bahan perhiasan serta investasi.

Bagi anda yang ingin melakukan bisnis emas atau investasi emas , merupakan hal yang wajib untuk mengetauhi bagaimana cara membedakan emas asli dan emas palsu . Jangan sampai emas yang kita investasikan adalah emas palsu , bukan untung yang kita dapat malah kerugian yang akan kita dapat

Namun waspadalah sebab banyak pedagang nakal yang membuat perhiasan emas aspal dengan harga yang sedikit lebih murah daripada umumnya dengan berbagai alasan. Perhiasan emas palsu biasanya tidak keseluruhannya terbuat dari emas. Emas hanya dipakai sebagai lapisannya saja. Emas dikategorikan palsu apabila dicampur dengan berbagai macam logam lain seperti nikel, besi, tembaga, perak, kuningan, osmium, dan lain-lain.


  1. Emas palsu apabila didekatkan dengan magnet akan menempel. Karena emas palsu biasanya telah dicampur dengan logam lain seperti nikel , besi, tembaga , perak , kuningan , osmium, dll
  2. Emas palsu apabila dijatuhkan akan terdengar bunyi nyaring.
  3. Emas palsu bila dicium berbau seperti bau besi.
  4. Emas palsu apabila digoreskan pada kaca, kaca akan tergores.
  5. Emas palsu apabila dipakai, akan menimbulkan rasa gatal pada kulit dan kulit menjadi hitam.
  6. Emas palsu apabila dicampur dengan zat asam, seperti asam klorida dan asam sulfat, maka akan tampak larutan logam yang lain.
  7. Emas palsu apabila digosokkan pada keramik, maka akan terdapat garis hitam pada keramik.
  8. Emas palsu apabila digosokkan dengan menggunakan jarum, jarum akan bengkok. Emas yang asli bersifat lembut atau lembek .
 semoga bermanfaat :)

http://cincinkawin.org/

Jumat, 07 November 2014

Menjelang Pernikahan





Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana           firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yangberpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamutunggangi.(QS.An-Nur : 33)

Sebelum acara pernikahan berlangsung, tentunya kita harus mempersiapkan segala hal dengan baik. Mulai dari fisik sampai mental .Dilihat dari segi mental,  Ketika detik-detik pernikahan akan berlangsung tentunya kita merasa gugup , dan itu wajar karena hampir dirasakan oleh setiap calon pengantin . Dilihat dari segi fisik/materi , banyak sekali yang harus dipersiapkan . Mulai dari gedung, dekorasi pelaminan , baju pengantin , dan salah satu yang paling penting dalam acara pernikahan yaitucincin kawin .

Karena cincin kawin merupakan lambang atau simbol yang biasa digunakan dalam acara pernikahan, dan cincin kawin menjadi salah satu bukti bahwa sepasang kekasih telah menikah. Sebelum acara pernikahan berlangsung , kita harus mempersiapkannya dari jauh-jauh hari . Seperti halnya cincin kawin, jangan sampai merasa menyesal atas pilihan cincin kawin yang anda pilih, karena cincin kawin akan dipakai seumur hidup oleh anda.

Sebaiknya anda memilih cincin kawin yang sesuai dengan selera anda , dengan model dan bentuk elegan yang bisa dipakai sepanjang masa . Untuk itu persiapkanlah detik-detik pernikahan anda sebaik mungkin .
“ Tidak Ada Pernikahan Yang Bahagia  Tanpa Pengorbanan Yang Tidak Pernah Berhenti “



Selasa, 04 November 2014

kesetiaan & cincin kawin


                Cincin kawin yang sudah menjadi adat istiadat dan tradisi dalam suatu pernikahan sudah tidak asing lagi . hampir 99% setiap orang menikah menggunakan mahar berupa cincin kawin . Meskipun dalam islam cincin kawin itu hukumnya tidak wajib , tetapi yang terpenting pada saat menjalankan ijab qabul  harus sah .

                Cincin kawin sebenarnya bukan berasal dari islam , melainkan dari budaya barat . Cincin kawin adalah salah satu simbol di dalam pernikahan menurut tradisi Kristen Barat. Pertukaran cincin pernikahan di dalam prosesi pernikahan dilakukan pada saat pengucapan komitmen kedua mempelai untuk menjalani kehidupan bersama.Meskipun demikian, cincin pernikahan bukanlah simbol utama sebab yang terpenting adalah pengucapan komitmen antara kedua mempelai tersebut.  Pertukaran cincin pernikahan tersebut adalah simbol sekunder yang boleh ditiadakan.
                Dalam islam ataupun budaya barat menyimpulkan hal yang sama , yaitu cincin kawin tidak menjadi prioritas utama , melainkan yang terpenting saat pengucapan janji suci mereka .



                Cincin kawin merupakan simbol atas bukti cinta sepasang kakasih . Cincin kawin yang biasa di pasang  di jari manis menandakan bahwa mereka telah menikah . Banyak orang berpendapat kesetiaan mereka terdapat pada cincin kawin . Tidak semua orang yang mengenakan cincin kawin itu pertanda setia .Faktanya, ada sebagian orang yang sudah menikah mau  mengenakan cincin kawin dan ada yang tidak mengenakan cincin kawin . Jadi cincin kawin itu tidak menjamin kesetiaan seseorang , karena kesetiaan itu kembali kedalam diri masing-masing .

Senin, 03 November 2014

Produk Cincin Emas


Alamat
Perumahan Pondok Duta 1, Jalan Duta 2 No.16 Cimanggis Depok
Telp :
08128698912 ( Ibu Sukamti )
081317973662 ( Kiswahyudi ) PIN BB 31735cd6
082299125540 ( Reny ) PIN BB 7D1497F2


http://cincinkawin.org/








Minggu, 02 November 2014

Cincin Kawin Sebagai Mahar


Mahar (arab : المهر = maskawin), secara terminologi artinya pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Salah satu dari usaha Islam ialah me.mperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu memberinya hak untuk memegang urusannya. Di zaaman Jahiliyah hak perempuan itu dihilangkan dan disia-siakan. Sehingga walinya dengan semena-mena dapat menggunakan hartanya, dan tidak memberikan kesempatan untuk mengurus hartanya, dan menggunakannya. Lalu Islam datang menghilangkan belenggu ini, kepadanya diberikan hak mahar.

Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya.(Q.S.An-Nisa: 4)


Mahar atau mas kawin  adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan. Secara antropologi, mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga perempuan karena kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas dalam kelompok.

Di indonesia, istilah mahar tidak hanya digunakan secara terbatas pada pernikahan. Penganut paham mistisisme kadang-kadang menggunakan istilah yang sama dalam proses pemindahan hak kepemilikan atas benda-benda yang dipercaya memiliki kekuatan tertentu seperti keris, akik, dan benda-benda lainnya. Mahahttp://cincinduta.blogspot.com/r juga kadang-kadang diartikan sebagai pengganti kata biaya atas kompensasi terhadap proses pengajaran ilmu ataupun kesaktian dari seorang guru kepada orang lain.

Mahar dalam agama islam dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, hal ini disebabkan karena mahar merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah simbol. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga lainnya. Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur’an serta seperangkat alat salat. Agama islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apapun (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), namun demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.

Hampir dari 80% rata-rata pria memberi mahar berupa cincin kawin . karena cincin kawin bisa menjadi simbol dari cinta mereka . jika anda bingung mencari tempat pembuatan cincin yang berkualitas , silahkan datang ke" DUTA JEWELLERY " , karena duta jewellery merupakan tempat pembuatan cincin kawin dan berbagai perhiasan lainnya .
bahan yang disediakan mulai dari emas , perak , palladium , dn platina/ platinum .
desain dapat sesuai dengan keinginan anda .

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1, Jalan Duta 2 No.16 Cimanggis Depok
Telp :
08128698912 ( Ibu Sukamti )
pin bb : 7d1cc353
081317973662 ( Kiswahyudi ) PIN BB 31735cd6
083875389867 ( Reny ) PIN BB 29257F95





Sabtu, 01 November 2014

larangan memakai emas untuk pria

Dalam Islam, laki-laki haram pakai emas. Namun sangat disayangkan budaya kita umat Islam telah meniru-niru budaya barat dimana laki-laki mengenakan cincin emas saat prosesi tukar cincin atau sebagai mas kawin pada saat acara pernikahan. Jika mengacu pada hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dapat disimpulkan bahwa dalam Islam laki-laki diharamkan pakai emas sedangkan bagi perempuan tidak. Mengapa?

Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan: di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas).

Jika itu terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit Al zheimer. Sebab, jika tidak dibuang, maka dalam jangka waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit Al zheimer.

Alzheimer adalah suatu penyakit dimana penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik, menyebabkannya kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi penuaan paksaan atau terpaksa. Di antara mereka yang terkena penyakit Alzheimer adalah Charles Bronson, Ralph Waldo Emerson dan Sugar Ray Robinson.

Lalu, mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas?
Jawabannya adalah, “Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi.”  Itulah sebabnya Islam mengharamkan pria mengenakan perhiasan emas dan membolehkan wanita memakainya.


Penyakit yang disebabkan oleh kandungan emas ini, tidak ditemukan pada perempuan. Penelitian tentang penyakit ini menyebutkan bahwa dalam tubuh seorang perempuan/wanita, terdapat suatu lemak unik, lemak yang berbeda yang tidak dimiliki seorang laki-laki dimana lemak ini akan mencegah unsur senyawa atom emas (Au) untuk masuk ke dalam tubuh, sehingga saat atom ini masuk, hanya mampu menembus kulit, namun tidak bisa menembus lemak yang menghalangi jalan menuju daging dan darah.

Penelitian lain menyebutkan bahwa di dalam tubuh seorang wanita, zat emas bisa masuk ke dalam tubuh dan mengalir bersama darah, namun zat ini tidak akan berbahaya karena akan dibuang bersama darah saat haid/menstruasi. Jadi Nabi membolehkan seorang istri/wanita mengenakan cincin/perhiasan dari emas, namun sangat dilarang bagi suami/laki-laki.