Dalam
Islam, laki-laki haram pakai emas. Namun sangat disayangkan budaya kita umat
Islam telah meniru-niru budaya barat dimana laki-laki mengenakan cincin emas
saat prosesi tukar cincin atau sebagai mas kawin pada saat acara pernikahan.
Jika mengacu pada hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
dapat disimpulkan bahwa dalam Islam laki-laki diharamkan pakai emas sedangkan
bagi perempuan tidak. Mengapa?
Atom
pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam
darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan
dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan: di dalam darah dan
urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan
sebutan migrasi emas).
Jika
itu terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Sebab, jika tidak dibuang, maka dalam jangka waktu yang lama atom emas
dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit Al zheimer.
Alzheimer
adalah suatu penyakit dimana penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan
fisik, menyebabkannya kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan
normal, tetapi penuaan paksaan atau terpaksa. Di antara mereka yang terkena
penyakit Alzheimer adalah Charles Bronson, Ralph Waldo Emerson dan Sugar Ray
Robinson.
Lalu,
mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas?
Jawabannya
adalah, “Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel
berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi.” Itulah
sebabnya Islam mengharamkan pria mengenakan perhiasan emas dan membolehkan
wanita memakainya.
Penyakit
yang disebabkan oleh kandungan emas ini, tidak ditemukan pada perempuan.
Penelitian tentang penyakit ini menyebutkan bahwa dalam tubuh seorang
perempuan/wanita, terdapat suatu lemak unik, lemak yang berbeda yang tidak
dimiliki seorang laki-laki dimana lemak ini akan mencegah unsur senyawa atom
emas (Au) untuk masuk ke dalam tubuh, sehingga saat atom ini masuk, hanya mampu
menembus kulit, namun tidak bisa menembus lemak yang menghalangi jalan menuju
daging dan darah.
Penelitian
lain menyebutkan bahwa di dalam tubuh seorang wanita, zat emas bisa masuk ke
dalam tubuh dan mengalir bersama darah, namun zat ini tidak akan berbahaya
karena akan dibuang bersama darah saat haid/menstruasi. Jadi Nabi membolehkan
seorang istri/wanita mengenakan cincin/perhiasan dari emas, namun sangat
dilarang bagi suami/laki-laki.
CINCIN KAWIN
Posting Komentar