Tampilkan postingan dengan label cincin kawin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cincin kawin. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Februari 2015

CINCIN KAWIN

Info bagi kalian semua
Kenapa Emas dan Sutra itu tidak boleh dipakai oleh kaum laki - laki?
hadist nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
''Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku,
namun diharamkan bagi para pria ''.
(HR. An Nasai dan Ahmad).
hadist nya.
[1] Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu,
bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat
seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya,
maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya,
kemudian melemparkannya ke tanah.
hadits ini diriwayatkan oleh :(imam al bukhori dan imam muslim)[2] ” Barangsiapa dari umatku mengenakan emaskemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannyamaka Allah mengharamkan baginya emas di surga.Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan suterakemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannyamaka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.(HR. Ahmad)
Para laki-laki bertanya-tanya ???
" kenapa sih islam melarang kaum laki-laki dilarang pakai Emas?? sedangkan perempuan tidak ada larangan??"
jawabanya??
pada abad ke 20
Para ahli fisika telah menyelidiki/meneliti dan menyimpulkan:
bahwa Atom pada Emas mampu menembus kedalam kulit manusia dan
masuk kedalam darah manusia. dan apabila pria/laki-laki mengenakan emas
dalam jumlah dan waktu yang cukup lama maka di dalam darah dan urin
akan mengandung atom emas (di sebut migarasi emas) dan jika
tidak di buang maka atom emas tersebut akan menyebar ke otak,dan
Dampak atom emas dapat mengakibatkan
manusia tersebut akan terkena penyakit ALZHEiMER.
Apa itu penyakit ZHEIMER??
Alzheimer adalah suatu penyakit dimana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental
dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil.
Alzheimer bukan penuaan normal,
tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa.
Dan mengapa Islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas ?
"Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan,partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi.
" itulah sebabnya islam mengharamkan pria memakai emas dan membolehkan wanita memakai perhiasan emas.
masyaallah......?????? ternyata rosullullah mukhammad saw,telah mengetahui terlebih dahulu sebelum para ahli
fisika melakukan penelitian.
Itulah Alasan mengapa kaum laki-laki di larang memakai perhiasan emas..........
Wallahu A'lam bishawab.

Rabu, 07 Januari 2015

Apa Itu Platina ( Platinum ) .... ?




Platinium pertama  kali ditemukan oleh Antonio de Ulloa pada tahun 1735, di Amerika Selatan. Nama platinum sendiri berasal dari bahasa spanyol, yaitu platina yang berarti “little silver“. Platinum selalu ditemukan bersama-sama logam lainnya, seperti iridium, osmium, palladium dan rhodium. Logam-logam ini termasuk dalam golongan Platinum Group metals (PGMs). Emas dan perak pun termasuk dalam golongan ini. Jadi platinum bukan hanya nama salah satu logam golongan ini tetapi juga nama untuk golongan logam mulia ini.

Di antara logam golongan ini, Platinum memiliki kepadatan nomor tiga setelah Iridium dan Osmium. Kira-kira 12% lebih padat dibanding emas untuk per 1g/cm3. Logam golongan ini merupakan golongan logam terlangka yang bisa ditemukan di lapisan bumi. Sekitar 2-10 ton bijih besi diperlukan untuk mendapatkan 1 ounce Platinum murni. Saat ini, hampir 50% penggunaan Platinum adalah untuk pembuatan perhiasan. 20% untuk kepentingan industri. Afrika selatan merupakan penghasil platinum terbesar di dunia. Sekitar ¾ platinum dunia berasal dari negeri Nelson Mandela ini. Russia adalah penghasil nomor dua diikuti oleh Amerika.

Untuk kalian penggemar  perhiasan yang terbuat dari platina , jangan khawatir, di “ Duta Jewellery “ menerima pesanan cincin kawin dan perhiasan lainnya yang terbuat dari bahan platina, paladium, emas, danperak .
Segera datang dan kunjungi “ DUTA JEWELLERY “ , di Perumahan Pondok Duta 1, Jalan Duta 2 No.16 Cimanggis Depok .


Senin, 05 Januari 2015

Hukum Memakai Cincin Kawin




            Halal (حلالhalālhalaal) adalah istilah bahasa arab dalam agama islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Dasar pertama yang ditetapkan Islam, ialah: bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari' (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya.
            Allah dan Rasul-Nya sudah memberikan batasan halal dan haram dalam kehidupan kita, agar tidak terjerumus dalam lembah api neraka. Salah satu batasan perintah ini ialah seorang laki-laki muslim diharamkan memakai emas, baik berupa cincin emas, kalung emas, piring emas dan lain sebagainya yang ada unsur logam emasnya.
            Dalilnya secara umum adalah hadits berikut:
            لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا            عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ
 “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas & sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 & Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
            Sedangkan larangan secara khusus mengenai cincin emas sendiri terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari & selainnya, نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 & Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.
            Selain itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda, « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ »
            “Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya.” Lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, “Ambillah & manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas).
            Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual & tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56)
            Imam Nawawi rahimahullah berkata dlm Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”