Selasa, 21 Oktober 2014

Sebagai Pengikat


                Dalam Islam pernikahan atau nikah adalah terkumpul dan menyatu . Menurut istilah juga dapat berarti Ijab Qabul ( akad nikah ) yang mengharuskan  perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang di wajibkan islam .

                Pernikahan merupakan perintah Allah S.W.T dan sunah rasulullah.
“ dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah S.W.T “ (QS. Adz-Dzariyat ( 51 ) ; 49 )

                Dalam islam tidak ada istilah pacaran, Karena di dalam suatu perbuatan pacaran terdapat perbuatan-perbuatan yang mendekati zina .
“ dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji , dan suatu jalan yang buruk “ ( Q.S  17 : 32 ) .

                Cincin kawin merupakan sebuah benda berbentuk  melingkar  yang biasa digunakan sepasang kekasih sebagai simbol dari bukti cinta mereka berdua . cincin kawin yang berbentuk melingkar tanpa batas, seperti cinta sepasang kekasih yang tanpa batas dan tidak berujung , yang abadi hingga akhir hayat mereka .

                Karena itu , cincin kawin merupakan sebagai pengikat dan penanda untuk sepasang kekasih yang sudah menikah , dan secara tidak langsung cincin kawin tersebut mengikat insan manusia yang saling mencintai .

                Sesuai lafadz quran diatas, cincin kawin juga menjadi pengikat pernikahan dua insan manusia yang saling mencintai ., karena Allah menciptakan manusia untuk saling berpasang-pasangan, dan janganlah kamu mendekati zina .


CINCIN KAWIN

Posting Komentar